Cara Daftar BLT UMKM Online yang Mudah dan Efektif

Salam Sobat Zikra, Ingin Tahu Cara Daftar BLT UMKM Online yang Mudah dan Efektif? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

BLT UMKM adalah bantuan sosial pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan sebagai stimulan bagi pelaku UMKM untuk tetap bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi. Untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda perlu mendaftarkan diri secara online. Namun, banyak yang masih bingung dan kesulitan dalam proses pendaftaran ini. Oleh karena itu, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang cara daftar BLT UMKM online yang mudah dan efektif.

Pendahuluan

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT UMKM diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama telah selesai dibagikan pada tahun 2020, sementara tahap kedua akan dibagikan pada tahun 2021. BLT UMKM tahap kedua akan diberikan dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama dan gelombang kedua. Untuk mendapatkan bantuan pada gelombang pertama, Anda perlu mendaftar pada periode 15 Maret 2021 hingga 12 April 2021, sedangkan untuk gelombang kedua merupakan periode pendaftaran 10 Mei 2021 hingga 9 Juni 2021.

Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah cara daftar BLT UMKM online:

1. Mempersiapkan Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan Terdaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai UMKM yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Surat Pernyataan Bukan Penerima Bantuan Sosial Surat pernyataan bahwa Anda bukan penerima bantuan sosial (BSU, BST, BPUM, dll.) dari Kementerian Sosial atau Lembaga Pemerintah lainnya.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Surat Pernyataan Tidak Terdaftar di Bursa Efek Surat pernyataan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai perusahaan publik dan tidak tercatat di bursa efek.
Rekening Bank Rekening bank atas nama pemilik UMKM.
KTP Pemilik UMKM KTP pemilik UMKM yang masih berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP pemilik UMKM (jika ada).

Pastikan persyaratan yang Anda miliki sudah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada persyaratan yang kurang atau tidak sesuai, Anda tidak akan dapat melanjutkan proses pendaftaran.

2. Mendaftar Melalui Website Resmi Kementerian Koperasi dan UKM

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Step 1: Masuk ke Website Resmi Kementerian Koperasi dan UKM

Pertama-tama, buka browser Anda dan ketikkan alamat website resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.kemenkopukm.go.id. Kemudian, klik tombol “BLT UMKM” di menu utama.

Step 2: Pilih Jenis Bantuan

Pada halaman “BLT UMKM”, terdapat dua jenis bantuan yang dapat Anda pilih, yaitu “BLT UMKM Tahap 2 Gelombang 1” dan “BLT UMKM Tahap 2 Gelombang 2”. Pilih jenis bantuan yang akan Anda daftar.

Step 3: Isi Data Pemilik UMKM

Setelah memilih jenis bantuan, Anda akan diminta untuk mengisi data pemilik UMKM. Isi data sesuai dengan KTP pemilik UMKM yang masih berlaku.

Step 4: Upload Persyaratan

Setelah mengisi data pemilik UMKM, Anda akan diminta untuk mengupload persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan file yang diupload dalam format JPEG atau PDF dan tidak melebihi ukuran maksimal 2 MB.

Step 5: Isi Informasi UMKM

Setelah upload persyaratan, lanjutkan mengisi informasi tentang UMKM Anda, seperti nama usaha, jenis usaha, alamat usaha, dan lain-lain.

Step 6: Verifikasi Nomor Handphone

Setelah mengisi informasi UMKM, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor handphone yang aktif untuk diverifikasi. Pastikan nomor handphone yang Anda masukkan benar dan aktif, karena akan digunakan untuk proses verifikasi.

Step 7: Verifikasi SMS

Setelah memasukkan nomor handphone, Anda akan mendapatkan SMS verifikasi berupa kode OTP. Masukkan kode yang diterima untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Step 8: Selesai

Setelah verifikasi SMS berhasil, proses pendaftaran BLT UMKM tahap 2 gelombang 1 atau gelombang 2 selesai dilakukan.

3. Tunggu Konfirmasi dari Pemerintah

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu konfirmasi dari pemerintah. Jika pendaftaran Anda dinyatakan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email yang berisi informasi tentang besaran bantuan yang akan diterima dan jadwal pencairan.

Kelebihan dan Kekurangan Cara Daftar BLT UMKM Online

Kelebihan

1. Mudah dan Praktis

Cara daftar BLT UMKM online jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan pendaftaran offline. Anda tidak perlu repot-repot ke kantor dinas atau mengirimkan dokumen melalui pos. Cukup dengan mengakses website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

2. Hemat Waktu dan Biaya

Pendaftaran online juga dapat menghemat waktu dan biaya. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi atau biaya pengiriman dokumen. Selain itu, proses pendaftaran juga menjadi lebih cepat karena tidak memerlukan waktu yang lama untuk antre atau menunggu proses kelengkapan dokumen.

3. Terhindar dari Penyakit

Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, pendaftaran online juga memberikan keuntungan bagi kesehatan. Anda dapat terhindar dari kemungkinan terpapar penyakit dari kerumunan orang yang biasa terjadi pada proses pendaftaran offline.

4. Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah

Proses pendaftaran BLT UMKM online terintegrasi dengan sistem pemerintah, sehingga lebih akurat dan terpercaya. Setiap informasi atau dokumen yang Anda input akan tercatat dan terekam dengan baik oleh sistem.

Kekurangan

1. Keterbatasan Akses Internet

Salah satu kekurangan pendaftaran online adalah keterbatasan akses internet. Banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki akses internet atau tidak terbiasa dengan teknologi. Hal ini dapat menghambat proses pendaftaran online mereka.

2. Masalah Teknis

Selain itu, masalah teknis seperti error pada sistem atau kesalahan input data juga dapat terjadi pada proses pendaftaran online. Hal ini dapat menghambat atau bahkan menggagalkan proses pendaftaran Anda.

3. Keterbatasan Informasi

Banyak pelaku UMKM yang masih belum mengetahui atau kurang terinformasi tentang cara daftar BLT UMKM online. Hal ini dapat membuat mereka kesulitan dalam proses pendaftaran online.

Tabel Informasi Lengkap Cara Daftar BLT UMKM Online

Nama Bantuan BLT UMKM
Bentuk Bantuan Berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Periode Pendaftaran Gelombang 1 15 Maret 2021 – 12 April 2021
Periode Pendaftaran Gelombang 2 10 Mei 2021 – 9 Juni 2021
Persyaratan yang Diperlukan Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pernyataan Bukan Penerima Bantuan Sosial, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Tidak Terdaftar di Bursa Efek, Rekening Bank, KTP Pemilik UMKM, dan NPWP (opsional).
Website Resmi Pendaftaran www.kemenkopukm.go.id
Jenis Bantuan yang Tersedia BLT UMKM Tahap 2 Gelombang 1 dan BLT UMKM Tahap 2 Gelombang 2.
Cara Daftar Mendaftar melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, mengisi data pemilik UMKM dan informasi tentang UMKM, mengupload persyaratan yang diperlukan, dan verifikasi nomor handphone.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Siapa yang berhak menerima BLT UMKM?

BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi dan UKM setempat.

2. Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM?

Anda dapat mendaftar BLT UMKM melalui website resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.kemenkopukm.go.id.

3. Kapan periode pendaftaran BLT UMKM gelombang 2?

Periode pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 adalah 10 Mei 2021 hingga 9 Juni 2021.

4. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BLT UMKM?

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pernyataan Bukan Penerima Bantuan Sosial, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Tidak Terdaftar di Bursa Efek, Rekening Bank, KTP Pemilik UMKM, dan NPWP (jika ada).

5. Berapa besaran bantuan BLT UMKM?

Besaran bantuan BLT UMKM adalah sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.

6. Kapan bantuan BLT UMKM akan dicairkan?

Jadwal pencairan BLT UMKM akan diumumkan melalui SMS atau email setelah pendaftaran selesai diproses.

7. Apa yang harus dilakukan jika pendaftaran BLT UMKM tidak berhasil?

Jika pendaftaran BLT UMKM tidak berhasil, Anda dapat menghubungi hotline Kementerian Koperasi dan UKM di nomor 021-29510400 atau email ke bltumkm@kemenkopukm.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

8. Apakah pendaftaran BLT UMKM berbayar?

Tidak, pendaftaran

Related video of Cara Daftar BLT UMKM Online yang Mudah dan Efektif

https://youtube.com/watch?v=v8KPFFtkgRE