Buatan Pemerintah, Untuk Kebutuhan Negara
Salam Sobat Zikra, menjadi warga negara Indonesia memang mempunyai banyak keuntungan seperti dapat memilih pemimpin, merasa bangga dengan negara sendiri, dan tentunya dapat melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak. Namun, apa sih wajib yang harus dijalankan oleh seluruh warga negara? Salah satunya adalah memiliki Identitas sebagai Warga Negara Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana cara membuat KTP? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pengurusan KTP lancar dan mudah? Berikut ini akan dijelaskan caranya.
Syarat Pengurusan KTP
Syarat | Keterangan |
---|---|
Warga Negara Indonesia (WNI) | Hanya WNI yang dapat membuat KTP. |
Usia minimal 17 tahun | WNI yang sudah berusia 17 tahun berhak memiliki KTP. |
Mengisi formulir permohonan KTP | Formulir dapat diambil di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau melalui website resmi Dukcapil. |
Melampirkan fotokopi surat keterangan lahir atau akta kelahiran | Untuk membuktikan nama dan tanggal lahir yang tertera pada KTP. |
Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) | NIK merupakan nomor identitas yang tertera pada akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK). |
Memiliki sidik jari | Tidak ada persyaratan khusus. Selama bisa memindai sidik jari, maka dapat membuat KTP. |
Membayar biaya administrasi | Biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,- untuk pengurusan KTP baru dan Rp. 10.000,- untuk perubahan data. |
Langkah-Langkah Membuat KTP
1. Pergi ke Kantor Dukcapil
Pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
2. Mengambil Formulir Permohonan KTP
Mengambil formulir permohonan KTP di kantor Dukcapil setempat atau melalui website resmi Dukcapil.
3. Mengisi Formulir Permohonan KTP
Mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan yakni surat keterangan lahir / akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
4. Menerima Nomor Antrian
Setelah formulir terisi, petugas akan memberikan nomor antrian yang harus ditunggu. Sebelum itu, pastikan telah membayar administrasi sebesar Rp. 25.000,- untuk pengurusan KTP baru dan Rp. 10.000,- untuk perubahan data.
5. Mengikuti Proses Verifikasi
Setelah mendapat nomor antrian, petugas akan memverifikasi data yang telah diisi. Pastikan seluruh informasi yang tertera pada formulir adalah benar.
6. Perekaman Sidik Jari dan Tanda Tangan
Setelah proses verifikasi, petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan sesuai dengan data yang telah diisi.
7. Foto dan Cetak KTP
Setelah melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan, petugas akan memfoto dan mencetak KTP. Pastikan foto yang diambil pada KTP sesuai dengan aslinya.
Kelebihan dan Kekurangan Membuat KTP
Kelebihan KTP
1. Membuktikan Kewarganegaraan
2. Memiliki Identitas Diri yang Jelas
3. Mempermudah Membuka Rekening Bank
4. Membuka Peluang Mendapatkan Kredit
5. Mempermudah Mendaftar Pekerjaan
6. Perlindungan terhadap Identitas
7. Sebagai Bukti Dalam Berbagai Keperluan
Kekurangan KTP
1. Proses Pengurusan KTP Bisa Memakan Waktu
2. Adanya Biaya Administrasi
3. Adanya Penggantian Karena Kehilangan
4. Penggunaan Data Pribadi Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab
5. KTP Dapat Dibuat Palsu dengan Mudah
6. Identitas Pemilik KTP Dapat Dicurigai
7. Lemahnya Sistem Keamanan Informasi
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Membuat KTP?
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat membuat KTP yaitu surat keterangan lahir atau akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
2. Apakah Usia Mempengaruhi Ketentuan KTP?
Ya, usia minimal untuk membuat KTP adalah 17 tahun.
3. Berapa Lama Prosedur Pengurusan KTP?
Prosedur pengurusan KTP bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
4. Berapa Biaya Administrasi yang Harus Dibayar untuk Mengurus KTP?
Untuk pengurusan KTP baru, biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,-. Sementara untuk perubahan data, biaya administrasinya sebesar Rp. 10.000,-.
5. Apakah KTP Bisa Digunakan sebagai Bukti Identitas?
Ya, KTP dapat digunakan sebagai bukti identitas pada berbagai keperluan seperti mengurus surat-menyurat resmi dan berbagai perizinan.
6. Apa Saja Keuntungan Memiliki KTP?
Beberapa