π₯ Selamat Datang, Sobat Zikra!
Apakah kamu ingin membuat NPWP, namun tidak tahu harus mulai dari mana? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang yang merasa bingung saat pertama kali ingin membuat NPWP. Oleh karena itu, pada artikel ini, kami akan membahas tuntas cara bikin NPWP yang mudah dan praktis.
πΎ Pendahuluan
Sebelum membahas tentang cara membuat NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu NPWP dan apa fungsinya. NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor pengenal pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP sangat penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan, karena tanpa NPWP, kamu tidak dapat melakukan transaksi keuangan atau bisnis yang melibatkan perpajakan.
Untuk mendapatkan NPWP, kamu harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui aplikasi e-registration DJP Online. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
1. Memiliki NPWP yang Valid
Syarat pertama untuk membuat NPWP adalah kamu harus memiliki NPWP yang valid. Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu dapat membuatnya melalui situs resmi DJP. Namun, jika NPWP yang kamu miliki sudah tidak valid, kamu harus memperbarui NPWP terlebih dahulu sebelum membuat NPWP baru.
2. Memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
Syarat kedua untuk membuat NPWP adalah kamu harus memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). NIK akan digunakan sebagai salah satu data identitas saat mengajukan permohonan NPWP.
3. Memiliki Alamat Domisili yang Jelas
Syarat ketiga untuk membuat NPWP adalah kamu harus memiliki alamat domisili, baik itu alamat rumah, kantor, atau tempat tinggal lainnya yang jelas dan dapat diverifikasi oleh DJP. Alamat domisili ini akan dicantumkan di kartu NPWP yang akan kamu terima nantinya.
4. Memiliki Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi
Syarat keempat untuk membuat NPWP adalah kamu harus memiliki nomor telepon yang dapat dihubungi oleh DJP. Nomor telepon ini akan digunakan oleh DJP untuk menghubungi kamu jika terjadi masalah atau pertanyaan terkait NPWP kamu.
5. Memiliki Alat Perekaman Data (APD) yang Tepat
Syarat kelima untuk membuat NPWP adalah kamu harus memiliki alat perekaman data (APD) yang tepat. APD yang dimaksud adalah scanner atau kamera yang dapat digunakan untuk mengambil foto atau scan dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan NPWP melalui DJP Online.
6. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Syarat keenam untuk membuat NPWP adalah kamu harus menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan saat mengajukan permohonan. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
Dokumen Pendukung | Keterangan |
---|---|
Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) | Sebagai bukti identitas diri |
NPWP yang lama (jika ada) | Sebagai bukti bahwa NPWP yang kamu miliki sudah pernah diterbitkan |
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha (NPWPBU) (jika ada) | Sebagai bukti bahwa badan usaha yang kamu miliki sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak |
Surat Keterangan Domisili | Sebagai bukti bahwa alamat domisili yang kamu miliki benar dan dapat diverifikasi oleh DJP |
7. Mengetahui Cara Membuat NPWP
Syarat terakhir untuk membuat NPWP adalah kamu harus mengetahui cara membuat NPWP yang benar. Cara membuat NPWP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Membuat NPWP secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Membuat NPWP secara online melalui aplikasi e-registration DJP Online
Pada artikel ini, kami akan membahas keduanya secara detail. Selanjutnya, kami akan memberikan penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan cara membuat NPWP, agar kamu dapat memilih cara yang tepat untuk kamu.
π Kelebihan dan Kekurangan Cara Bikin NPWP
1. Membuat NPWP Secara Manual di KPP
Salah satu cara membuat NPWP adalah dengan mengajukan permohonan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari cara ini:
π Kelebihan
1. Lebih Akurat
Dengan mengajukan permohonan secara manual di KPP, data-data yang kamu berikan akan lebih akurat. Hal ini karena kamu dapat memberikan dokumen pendukung secara langsung dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
2. Lebih Mudah Dipahami
Mengajukan permohonan NPWP secara manual di KPP lebih mudah dipahami, terutama bagi mereka yang kurang menguasai teknologi atau kurang familiar dengan pembuatan NPWP secara online.
π Kekurangan
1. Proses Lebih Lama
Proses pemrosesan permohonan NPWP secara manual di KPP membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan membuat NPWP secara online. Hal ini karena proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh petugas KPP lebih rumit.
2. Harus Datang ke KPP
Untuk mengajukan permohonan NPWP secara manual di KPP, kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Hal ini dapat menjadi kendala jika kamu berada di luar kota atau sulit dalam urusan transportasi.
2. Membuat NPWP Secara Online di DJP Online
Salah satu cara membuat NPWP yang lebih modern dan praktis adalah dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi e-registration DJP Online. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari cara ini:
π Kelebihan
1. Proses Cepat dan Mudah
Dengan membuat NPWP secara online melalui DJP Online, proses pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Kamu hanya perlu mengikuti instruksi yang telah diberikan oleh aplikasi DJP Online.
2. Tidak Perlu Datang ke KPP
Membuat NPWP secara online melalui DJP Online tidak memerlukan kehadiran fisik ke KPP. Hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang berada di luar daerah atau sulit dalam urusan transportasi.
π Kekurangan
1. Lebih Rentan Terhadap Kesalahan Input
Membuat NPWP secara online melalui DJP Online dapat lebih rentan terhadap kesalahan input data. Hal ini karena kamu harus memasukkan data secara manual dan tidak dapat langsung diperiksa oleh petugas DJP.
2. Memerlukan APD yang Tepat
Untuk membuat NPWP secara online melalui DJP Online, kamu memerlukan alat perekam data (APD) yang tepat, seperti scanner atau kamera. Jika kamu tidak memiliki APD yang tepat, kamu harus meminjam atau menyewa APD tersebut.
π Panduan Lengkap Cara Bikin NPWP
1. Cara Membuat NPWP di KPP
Bagi kamu yang memilih untuk membuat NPWP secara manual di KPP, berikut adalah panduan lengkapnya:
a. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan NPWP di KPP, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan NPWP lama (jika ada).
b. Datang ke KPP Terdekat
Setelah menyiapkan semua dokumen pendukung, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kamu dapat mencari alamat KPP terdekat melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi DJP Mobile.
c. Ambil Antrian
Saat sampai di KPP, ambil antrian di loket penerimaan permohonan NPWP. Kamu akan diberikan formulir permohonan NPWP yang harus diisi dan ditandatangani.
d. Serahkan Dokumen Pendukung dan Formulir NPWP
Serahkan dokumen pendukung dan formulir permohonan NPWP ke petugas KPP yang bertugas. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memasukkan data ke dalam sistem DJP.
e. Tunggu dan Ambil Kartu NPWP
Setelah dokumen dan data kamu telah diverifikasi, petugas KPP akan memberikan bukti pengajuan NPWP dan memberitahu kapan kartu NPWP dapat diambil. Kamu harus menunggu beberapa hari atau minggu tergantung dari ketentuan KPP. Setelah kartu NPWP siap, kamu dapat mengambilnya di KPP dan kamu sudah punya NPWP yang sah!
2. Cara Membuat NPWP Secara Online di DJP Online
Bagi kamu yang memilih untuk membuat NPWP secara online melalui aplikasi DJP Online, berikut adalah panduan lengkapnya:
a. Akses Situs DJP Online
Pertama-tama, akses situs DJP Online melalui browser di komputer atau smartphone kamu. Pastikan kamu sudah memiliki akun DJP Online sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
b. Pilih Layanan e-registration
Setelah masuk ke situs DJP Online, pilih layanan e-registration yang tersedia di menu utama. Setelah itu, pilih layanan βSaya Ingin Membuat NPWP Baruβ.
c. Isi Data Diri
Isi data diri kamu dan pastikan data yang kamu isi benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu miliki.
d. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan NPWP lama (jika ada).
e. Verifikasi Data Diri
Setelah kamu mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, verifikasi data diri kamu dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon kamu.
f. Tunggu Verifikasi Dokumen
Tunggu hingga dokumen pendukung kamu diverifikasi oleh petugas DJP. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari.
g. Ambil Kartu NPWP
Setelah dokumen diverifikasi, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat domisili yang kamu berikan saat mengajukan permohonan. Kamu dapat mengambil kartu NPWP tersebut di kantor pos terdekat dengan menunjukkan bukti pengajuan dan identitas diri.
πͺ FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang NPWP
1. Apa itu NPWP dan apa fungsinya?
NPWP adalah nomor pengenal pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP sangat penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan, karena tanpa NPWP, kamu tidak dapat melakukan transaksi keuangan atau bisnis yang melibatkan perpajakan.
2. Apakah saya harus membuat NPWP?
Jika kamu memperoleh penghasilan, baik itu dari pekerjaan atau bisnis, maka kamu wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
3. Bagaimana cara membuat NPWP?
Kamu dapat membuat NPWP dengan mengajukan permohonan ke Kantor P